Senkom.or.id - Saat
ini bagi Warga Negara Indonesia yang akan membuat dan memperpanjang
SIM Internasional, dapat langsung datang ke NTMC Polri Jl. Letjen
Haryono MT Kav 37-38, Jakarta 12770, Telp: 021-500669, SMS : 9119
Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:





