Sunday, December 1, 2013

Kapan Wanita Menjadi Imam Sholat?

Assalaam..., Sobat blogger diseluruh penjuru dunia. Semoga Allah selalu menjaga keimanan kita hingga malaikatnya, "Izroil" 'Alaihissalam menjemput kita.

Suatu hari ketika Nabi Muhammad hendak berangkat perang badar, Ummi Waroqoh Binti Naufal datang ke Nabi dan berkata : "Yaa Rosululloh.., saya boleh ya ikut ke medan perang...saya mau kok jadi tim PPPK [pertolongan pertama pada kecelakaan hehehe..], saya kan juga pengen mati syahid..". Itu versi bahasa saya ya sobat...bahasa hadistnya nggak gitu.


Nabi menjawab : "Tetaplah di rumah, kamu bisa saja mati syahid walaupun di rumah". 

Saat itu Nabi juga memberi izin kepada Ummi Waroqoh Binti Naufal untuk mengimami sholatnya orang-orang yang ada disekitarnya, yaitu para muslimah yang suaminya sedang bertugas ke medan perang badar. Nabi juga memerintahkan seorang laki-laki renta untuk menjadi muadzinnya Ummi Waroqoh binti Naufal.

Jadi Perempuan hanya boleh mengimami ketika makmumnya adalah hanya perempuan atau ada laki-laki tapi tidak mampu menjadi imam sholat.

Hadist yang menjelaskan tentang ini bisa sobat cek di hadist riwayat Abu Daud Juz 1, dengan judul Babu Imaamatin-nisaa-i dengan nomor hadist 592. Untuk cetakan Darul Fikr ada di halaman 151-152. Bagi yang belum punya kitab hadist Abu Daud, silahkan beli dulu lalu datang ke Ustadz / Muballigh yang dapat juga sudah pernah mengkaji kitab ini. Untuk informasi Ustadz / Muballigh yang terdekat dengan lokasi sobat, silahkan hubungi saya, nanti saya bantu menghubungkan dengan teman-teman saya yang sudah mengkaji kitab ini di seluruh nusantara Indonesia dan juga di seluruh dunia. Teman-teman Ustadz / Muballigh saya tidak ada yang minta BAYARAN. Kalau ada yang minta bayaran, hubungi saya biar saya pukul.

No comments:

Post a Comment