Wednesday, May 15, 2013

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional

Senkom.or.id - Saat ini bagi Warga Negara Indonesia  yang akan membuat dan memperpanjang SIM Internasional, dapat langsung datang ke NTMC Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38, Jakarta 12770,  Telp: 021-500669,  SMS : 9119

Untuk mempermudah proses pelayanan pembuatan SIM tersebut Atas Nama pemohon harus datang langsung dan tidak diwakilkan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. KTP asli & Foto copy (1 lembar)
2. Paspor asli & Foto copy (1 lembar)
3. SIM yg masih berlaku (1 lembar)
4. Utk WNA, bawa KITAP asli & Foto copy (1 lembar) (KITAS tidak dilayani)
5. Materai Rp. 6.000 (1 lembar)
6. Pas Foto terbaru 4×6 (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blazer, warna latar belakang photo biru) (3 lembar)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM Internasional Baru  sebesar Rp. 250.000,- dan perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp. 225.000,- 


Sumber : Korlantas Polri

Demikian sedikit informasi untuk sobat blogger semua.

Semoga Allah senantiasa memberikan keamanan, keselamatan, kelancaran dan kebarokahan..aamiin. 

No comments:

Post a Comment