Wednesday, March 13, 2013

Tahapan Permohonan Pengujian Alat/ perangkat Telekomunikasi



Sobat...,
Apakah sobat pebisnis dalam bidang alat/ perangkat telekomunikasi..??? Apakah alat/ perangkat yang sobat jual tersebut menggunakan frekuensi radio..???. Saya doakan semoga bisnisnya tambah maju, jaya, aman, selamet, lancar dan barokah. Bisa untuk bekal ibadah dan menafkahi keluarga, sehingga manfaat dunia akhirat, aamiin.
Langsung saja saya ke pokok informasi saya kali ini, yaitu mengurus izin/ sertifikasi perangkat wifi di depkominfo. Beberapa alat/ perangkat yang memanfaatkan frekuensi radio diantaranya :
  • Hand Phone
  • Pesawat Telephone Wireless
  • Notebook, Netbook yang terdapat fasilitas wifi, dan masih buanyak lagi yang lainnya....
Sebelum alat/ perangkat tersebut kita pasarkan akan lebih baik jika kita urus terlebih dahulu sertifikat wifi-nya. Selain menunjukkan bahwa kita adalah warna negara yang baik, juga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari. Sobat pasti tidak mau jika suatu hari kita berurusan dengan polisi gara-gara kita menjual produk yang menggunakan frekuensi radio tapi belum mengantongi sertifikatnya dari negara tempat kita menjual alat/ perangkat tersebut. Ini tidak menakut-nakuti sob...., tapi berdasarkan pengalaman.

Walaupun Perangkat yang kita jual sudah sesuai standard (misalnya frekuensi wifi 2.4 - 2.4835 GHz) dan frekuensi itu sudah dibebaskan oleh negara, tapi tetap saja sob.., kita harus mengantongi sertifikat bahwa perangkat itu telah di uji oleh kominfo dan terbukti benar-benar di frekuensi 2.4 - 2.4835 GHz. Untuk itu kali ini akan saya informasikan tahapan-tahapan untuk mendapatkan sertifikasi dari kominfo.
A.   Mempunyai SP-3 (Surat Pengantar Pengujian Perangkat). Untuk mendapatkan SP-3 ini kita harus datang ke kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika RI, Direktorat Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika yang alamatnya di Jl. Medan merdeka barat no 17, Jakarta 10110. Telp. 021-3835840, Fax. 021-3862875 www.postel.go.id. Sobat datang saja dan minta SP3 disana pasti ngga' bakal dikasih, hehehe. Tentu harus membawa beberapa dokumen sebagai syaratnya. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah : 
  • Data teknik/ Spesifikasi alat/ perangkat yang akan di uji. Berikan spesifikasi dengan sejelas-jelasnya, sedetail mungkin. Sertakan pula gambar dari alat/ perangkat tersebut.
  • Membuat surat pengajuan dalam rangka pengujian alat/ perangkat telekomunikasi
  • Mengisi formulir yang telah disediakan oleh kominfo
B.  Mempunyai SP-2 (Surat Pemberitahuan Pembayaran). Untuk mendapatkan SP-2 kita harus  datang ke kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Jl. Bintara Raya 17 Bekasi Barat 1713. Telp. 021-86614233/ 021-86615492/ 021-86615495, Fax. 021-86611068, www.depkominfo.go.id / www.postel.go.id. Adapun persyaratan untuk mendapatkan SP-2 adalah :

  • SP3 asli (tergantung jumlah sampel alat/ perangkat yang akan di uji, kalau saya kebetulan ada dua sampel, yaitu tipe AGC360W dan AGC313W, jadi ada 2 lembar SP3 asli)
  • Fotocopy SP3 masing-masing 1 lembar
  • Spesifikasi teknik dari masing-masing sampel alat/ perangkat yang akan di uji. Spesifikasi buat dengan sedetail mungkin, jangan ada yang ditutup-tutupi. Dan berikan gambar alat/ perangkat dalam spesifikasi tersebut.  
C.   Membayar biaya pengujian alat/ perangkat yang tertera di dalam SP-2
D. Mempunyai nomor permohonan pengujian alat/ perangkat yang dikeluarkan oleh kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Syarat untuk mendapatkan nomor permohonan pengujian alat/ perangkat adalah :
  • Bukti bayar asli yang divalidasi bank
  • SP3 asli
  • Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi perangkat, gambar alat/ perangkat) 
  • Sampel uji (untuk CPE 2 Unit, Non CPE 1 unit)   
  • Foto copy SP2 pengujian   
  • Surat pernyataan (draft surat pernyataan)
Setelah semua tahapan tadi terlewati, maka tinggal menunggu maksimal 21 hari untuk mengetahui apakah alat/ perangkat kita lulus uji atau tidak. Pihak postel akan menghubungi kita tentang itu.

Demikian sob informasi dari saya tentang tahapan permohonan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi. Nanti kalau ada tambahan informasi akan saya update di halaman ini. 

Terima kasih sudah menyempatkan mempir dan membaca tulisan saya ini. Semoga Allah selalu limpahkan keAmanan, keSelamatan, keLancaran dan keBarokahan, aamiin...


 

3 comments: