Monday, March 4, 2013

Perjalanan mengurus permohonan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi (II).

Sobat...kita ketemu lagi disini. Seperti yang telah saya janjikan bahwa saya akan menceritakan semua tentang perjalanan saya dalam rangka mengurusi permohonan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi. Tulisan saya sebelumnya menceritakan bahwa saya telah menyelesaikan tahap pertama. Yaitu sudah mendapatkan SP2 (Surat Pemberitahuan Pembayaran) dari kantor Balai Pengujian Alat/ Perangkat Telekomunikasi yang bertempat di Bintara Raya Bekasi Barat.

Dalam SP2 menjelaskan berapa biaya yang harus perusahaan bayarkan untuk pengujian perangkat tersebut. Dana tersebut harus disetorkan (tidak boleh ditransfer dari bank ke bank) ke rekening bank mandiri atas nama bendahara penerimaan yang telah ditentukan oleh mungkin negara atau kominfo, saya tidak faham tentang itu. Setiap perangkat akan berbeda biaya pengujiannya, tergantung teknologi yang terintegrasi di dalamnya. Karena sudah jelas berapa yang harus saya transfer untuk pengujian perangkat, maka saya segera informasikan ke kantor saya dan kantor saya segera mentransfer sejumlah dana untuk segera di setorkan ke rekening bank mandiri bendahara yang telah saya informasikan tadi. Jangan sampai hilang bukti setor dana tersebut, karena akan dilampirkan ke berkas/ dokumen untuk tahap pengurusan berikutnya.
Berikut ini berkas kelengkapan untuk dibawa pada tahap kedua :

  1. Bukti bayar asli yang divalidasi bank
  2. SP3 asli
  3. Dokumen teknis (buku manual, spesifikasi perangkat, dsb)
  4. Sampel uji (untuk CPE 2 Unit, Non CPE 1 unit)
  5. Foto copy SP2 pengujian
  6. Surat pernyataan 
Penjelasan :
Bukti bayar asli yang divalidasi bank adalah slip setoran bank mandiri, bukti setoran kita ke rekening bendahara untuk biaya pengujian perangkat.
SP3 asli adalah berkas yang sudah saya terima pertama kali dari kominfo yang bertempat di Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
Dokumen teknis sama dengan kelengkapan yang diperlukan ketika saya mengurus pada tahap pertama, yaitu penjelasan secara detail spesifikasi perangkat. Dalam spesifikasi detail juga agar disertai gambar perangkat. Jangan lupa agar menyertakan buku manual perangkat yang biasanya sudah disertakan dalam perangkat dari pabriknya.

Sampel uji adalah alat/ perangkat yang oleh perusahaan saya diajukan untuk di uji oleh balai pengujian alat/ perangkat telekomunikasi yang termasuk dalam kominfo. Untuk perangkat jenis CPE harus membawa 2 unit tiap tipe yang akan di uji. Untuk perangkat non CPE bawa 1 unit.

Kelengkapan berikutnya adalah foto copy SP2 pengujian 1 lembar untuk tiap tipe yang akan di uji.
Yang terakhir jangan sampai lupa adalah surat pernyataan.

Untuk contoh surat pernyataan yang digunakan dalam proses ini silahkan download disini 
Saya tekankan, surat pernyataan supaya diketik, di buat oleh direktur perusahaan. Nomor permohonan dikosongkan, karena saya isi nomor tersebut ketika saya datang membawa surat tersebut ke kantor balai pengujian di Bintara Raya Bekasi Barat. Termasuk tanggal surat pernyataan juga diisi saat itu dengan menggunakan pulpen biasa tanpa ketik.

Gambaran langkah proses penyerahan berkas tidak jauh dengan apa yang telah saya ceritakan di tahap pertama, Hanya berbeda meja antrian. lihat foto ini ;

Saya membawa sampel alat/ perangkat yang akan diuji sebanyak 2 unit untuk setiap tipe yang akan diuji. setiap alat/ perangkat harus dilengkapi dengan semua kabel-kabel yang port-nya ada di alat/ perangkat itu. Seperti thin client AGC313W ada port usb, port vga, hdmi, LAN. Saya membawa semua kabel-kabel itu, kabel usb to usb/ usb extension, kabel vga, kabel hdmi dan kabel LAN. Sebelumnya saya ditolak menyerahkan sampel dan berkas karena alat/ perangkat yang saya bawa tidak dilengkapi kabel-kabel itu. 

Ini semua untuk mempercepat proses pengujian. Pihak kominfo tidak mau repot-repot harus menyediakan kabel-kabel itu. Maka kita lah yang harus melengkapinya.
Kemudian saya diminta menunggu sementara petugasnya melakukan input data. Setelah semua OK saya dipanggil dan mendapat formulir permohonan yang didalamnya terdapat nomor permohonan pengujian alat/ perangkat yang saya ajukan. Artinya permohonan pengujian alat/ perangkat yang saya bawa telah di setujui dan memenuhi persyaratan. 

Selanjutnya proses pengujian akan berjalan maksimal 21 kerja hari sejak hari itu. Saya senang sudah bisa lolos tahap kedua ini dan saya pun pulang ke Bandung. 
Demikian cerita saya kali ini, semoga bermanfaat dan yang pasti akan bersambung ke Perjalanan mengurus permohonan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi (III).

Terima kasih telah mampir dan membaca, semoga Allah selalu berikan Aman Selamat Lancar dan Barokah, aamiiin.

2 comments: